LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan
kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu
Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara
Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda
Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa
jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap,
ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan
dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis
hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya
di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan
dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon
beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar
gedung atau kantor;
c. Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. Paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang
logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a. Cap
atau kop surat jabatan;
b. Cap
dinas untuk kantor;
c. Pada
kertas bermaterai;
d. Pada
surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Lencana
atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai
lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g. Buku
dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku
kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. Menggunakan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c. Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Komentar
Posting Komentar